Video Gallery

Advertisement

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday68
mod_vvisit_counterLast Week2527

Kementerian Perindustrian Usul Keringanan Pajak untuk Industri Ban
Average user rating    (0 vote)
Views 125    
Kementerian Perindustrian akan mengusulkan keringanan pajak bagi industri ban. "Kami ingin mendorong pengembangan industri ban (ban kendaraan bermotor) dengan memberikan fasilitas berupa insentif tax allowance sesuai Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2009," kata Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Kementerian Perindustrian, Benny Wachyudi, saat  buka puasa bersama di kediaman Menteri Perindustrian, Jakarta, Selasa (31/8) malam.

Produsen ban vulkanisir untuk pesawat terbang juga diusulkan mendapat fasilitas yang sama.

Benny menambahkan, pemerintah akan terus mendorong penyediaan fasilitas untuk mendukung industri hilir karet. "Diantaranya dengan pengadaan gas untuk mendukung industri ban," ujarnya.

Pemberian fasilitas itu karena sebagian besar produksi karet dalam negeri diperuntukkan bagi industri ban. "Kalau produksi karet adalah 2,5 juta ton. Maka 25 persennya atau sekitar 400-500 ribu ton diperuntukkan bagi industri ban," kata Benny.

Saat ini, kapasitas produksi ban sebesar 59 juta unit per tahun. Sementara, industri ban sudah mampu memproduksi 43 juta unit. Namun, produksi tersebut sudah mencukupi kebutuhan ban yang sekitar 36 juta unit.

Melihat pasar dalam negeri yang sudah tercukupi,  pihaknya berencana mengarahkan produksi ban dari investor asing baru untuk pasar ekspor. Salah satu calon investor di industri ban adalah Hankook Tire Co. Ltd, dari Korea Selatan yang berencana investasi ban di Indonesia sebesar US$ 600 juta. Hankook akan memproduksi 15 juta unit ban per tahun. "Kami minta, 75-80 persen produk ban untuk kendaraan bermotor biasa yang akan diproduksi Hankook diekspor," kata Benny.

Tapi, lanjut Benny, untuk ban yang dipergunakan pada alat berat seperti truk pertambangan bisa diperuntukkan bagi pasar dalam negeri. "Kalau ban untuk heavy duty, 100 persen produksi untuk pasar dalam negeri juga tidak masalah. Sebab, ban jenis itu masih kita impor," ujarnya.

Sumber: Tempointeraktif.com
Print Send to friend