Video Gallery
News Headlines
- INDUSTRI TEKSTIL: Revitalisasi mesin perlu insentif
- Batasi Impor China, Selamatkan Industri Nasional
- Indonesia-Jepang kerja sama standarisasi
- Indonesia berhasil pasarkan produk perikanan
- Indonesia pasar potensial PERALATAN LABORATORIUM
- Nilai INVESTASI OTOMOTIF capai Rp32 triliun
- Indonesia Geser Malaysia di CSPO
- INDUSTRI SEPATU: Kemenperin optimistis ekspor sepatu nasional tumbuh 7%
- KAWASAN INDUSTRI dilirik investor Jepang untuk relokasi pabrik
- Dicari, 4 Juta Wirausaha yang Bisa Tingkatkan Investasi
- Industri Tepung Terigu Masih Cerah di 2012
- Industri Mesin Dikembangkan Sesuai Tren Pasar
- Desainer Italia akan bantu produk Cibaduyut
- Investasi Otomotif Ditingkatkan di Indonesia Timur
- Pengusaha Italia Jajaki Bisnis di Indonesia
- PABRIK TEKSTIL tak diimbangi pasok tenaga kerja
- Ekspor Produk Rotan Melonjak 8 Kali Pasca Larangan Jual Mentah
- Industri Elektronik Siap Terapkan SNI
- Omzet Industri Logistik Diprediksi Tumbuh Rp 10 Triliun
- Keramik Made in Indonesia Laris di Australia & Srilanka
Visitors Counter
| Tiga Bidang Ditetapkan Industri Masa Depan |
Pemerintah menetapkan tiga industri menjadi industri masa depan, yakni komunikasi dan telekomunikasi, agro, dan transportasi. Untuk mengembangkan ketiga industri tersebut, Kemenperin dan Komite Inovasi Nasional (KIN) bekerja sama untuk membuat lembaga riset dan pengembangan (research and development/R and D). "Sampai 2025, tiga itu yang menjadi industri masa depan dan harus didukung suatu lembaga riset. Dunia usaha industri bergantung pada lembaga riset ini yang nanti akan mengusulkan inovasi-inovasi baru," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (12/1). Menurutnya, lembaga riset sangat penting untuk menjaga keberlangsungan industri. Penemuan-penemuan baru yang dihasilkan lembaga ini akan menopang perkembangan dan pertumbuhan industri. "Jadi harus ada penemuan baru, model-model baru. Misalnya mobil yang berganti-ganti," kata dia. KIN akan membuat insitusi yang disebut pusat riset nasional, yakni institusi yang nantinya menjadi legalitas bagi pembiayaan dari pemerintah maupun industri swasta dan BUMN yang mau menyisihkan dananya untuk riset dan pengembangan. "Itu bisa kalau ada ketentuan pemerintah yakni tidak dipajakin. Itu gunanya riset. Hanya negara-negara dengan R and D-nya kuat yang membuat industrinya maju," tegas Hidayat. Sumber: http://www.mediaindonesia.com |











(0 vote)
