Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pemulihan industri manufaktur perlu dilakukan lewat penguatan permintaan dan penekanan biaya produksi.
Hal itu ia sampaikan menanggapi kinerja Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia bulan Agustus 2026 yang tercatat 49,8
Sebagaimana diketahui, PMI manufaktur menggunakan angka 50 sebagai titik acuan. Jika di atas 50, maka dunia usaha sedang dalam fase ekspansi. Sementara, di bawah itu artinya kontraksi
“Pelemahan terutama terjadi pada produksi dan penyerapan tenaga kerja. Hal yang perlu dicermati adalah produksi telah menurun dalam lima dari enam survei terakhir. Kondisi ini mencerminkan kombinasi permintaan domestik yang belum kuat, persaingan dengan barang impor murah, serta kenaikan biaya produksi akibat pelemahan rupiah dan lonjakan harga energi,” kata Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tekanan terhadap daya beli juga tercermin dari perlambatan kredit konsumsi.
Di sisi lain, ketergantungan sejumlah industri terhadap bahan baku impor membuat pelemahan nilai tukar rupiah turut meningkatkan biaya produksi. Meski demikian, Yusuf melihat ada sejumlah sinyal awal perbaikan pada sektor manufaktur.
Indeks pesanan baru kembali berada di atas level 50 untuk pertama kalinya dalam tiga bulan, sementara optimisme pelaku industri mencapai level tertinggi dalam tujuh bulan.
“Artinya, pasar mulai bergerak, tetapi pelaku usaha masih menunggu pemulihan permintaan yang lebih konsisten sebelum meningkatkan produksi dan merekrut tenaga kerja,” ujarnya.
Karena itu, menurut Yusuf kebijakan pemulihan perlu diarahkan pada penguatan permintaan sekaligus penurunan biaya produksi.
Dari sisi permintaan, pemerintah perlu menjaga daya beli kelompok menengah bawah dan mengoptimalkan belanja pemerintah untuk produk dalam negeri melalui penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang konsisten.
Pengawasan terhadap impor ilegal dan praktik dumping juga perlu diperkuat melalui instrumen safeguard dan bea masuk antidumping yang berbasis bukti.
Sementara dari sisi produksi, kepastian harga energi, efisiensi logistik, dan stabilitas nilai tukar menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing industri.
Yusuf juga menilai peluang ekspor melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) perlu segera diterjemahkan menjadi kesiapan industri.
Menurut dia, sektor tekstil, alas kaki, elektronik, dan produk kayu berpotensi memperoleh sumber permintaan baru dari pasar Eropa. Namun, peluang tersebut membutuhkan kesiapan dari sisi standar produk, kapasitas produksi, sertifikasi, dan akses pembiayaan.
Terkait stimulus fiskal, Yusuf mengatakan pemerintah tetap perlu memberikan stimulus tambahan, namun harus bersifat terarah, sementara, dan dikaitkan dengan hasil yang terukur.
Dengan ruang fiskal yang terbatas dan kondisi pasar keuangan yang bergejolak, stimulus yang terlalu luas dinilai berisiko menimbulkan biaya fiskal yang besar tanpa memberikan dampak yang optimal.
Ia menyarankan insentif pajak berbasis realisasi investasi, seperti percepatan penyusutan atau tambahan pengurangan pajak untuk pembelian mesin dan modernisasi pabrik.
Khusus untuk industri padat karya, Yusuf menilai subsidi bunga kredit modal kerja dapat dikaitkan dengan penyerapan dan pemeliharaan tenaga kerja.
Dukungan itu dinilai relevan ketika pembiayaan modal kerja, terutama pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), masih tertekan.
Dari sisi konsumsi, bantuan kepada kelompok berpendapatan rendah juga dinilai penting karena dapat lebih cepat mendorong permintaan terhadap produk manufaktur domestik.
Mengenai impor bahan baku, Yusuf mengatakan relaksasi dapat dilakukan secara selektif dengan membedakan bahan baku dan barang antara yang belum tersedia di dalam negeri dengan barang jadi yang langsung bersaing dengan produk lokal.
“Perizinan untuk bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sebaiknya dipercepat dan bea masuknya dapat disesuaikan agar biaya produksi lebih kompetitif. Sebaliknya, perlindungan terhadap barang jadi tetap diperlukan untuk menjaga pasar industri nasional,” ujarnya.
Ia menekankan kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keterkaitan antara industri hulu dan hilir.
Sebagai contoh, relaksasi impor benang dapat membantu industri garmen, tetapi pada saat yang sama berpotensi menekan industri pemintalan domestik.
Karena itu, setiap keputusan relaksasi impor perlu didasarkan pada neraca komoditas yang akurat, disertai batas waktu dan evaluasi berkala.
SUmber: https://www.antaranews.com



