Pelaku industri menilai perlu adanya regulasi yang jelas dalam implementasi energi hijau pada pabrikan guna menekan tingkat emisi karbon saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) Michael Susanto Pardi mengatakan sejauh ini sejumlah pabrik kimia dasar anorganik sudah ada yang mengimplementasikan hal tersebut. Meski belum menyeluruh untuk sampai penggunaan pengoperasian mesin.
"Kebanyakan sekarang digunakan untuk penerangan karena butuh tenaga besar dan juga regulasi kontrol panel yang belum jelas khususnya dari PLN terkait skema pengembalian dari kelebihan daya yang tidak digunakan," katanya kepada Bisnis, Selasa (29/6/2021).
Michael menyebut sebaiknya PLN mulai memberikan sosialisasi khusus terkait hal tersebut. Pasalnya, jika industri tidak bisa melakukan jual balik dari daya yang tidak digunakan maka hitungan investasi IRR atau internal rate of returnnya belum tentu tercapai.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut salah satu dampak kebijakan gas industri dengan harga tertentu yakni rencana peningkatan investasi.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono mengatakan dari 176 perusahaan yang menerima harga gas tertentu saat ini, 29 perusahaan di antaranya sudah melaporkan rencana menambah investasi dengan nilai berkisar Rp192 triliun.
"Jumlah proyeknya ada 53 dan di antaranya akan melibatkan ekspansi dari perusahaan multinasional," katanya dalam webinar Indonesian Gas Society, Kamis (24/6/2021).
Fridy menyebut investasi paling besar berasal dari sektor pupuk dan petrokimia dengan 16 proyek dari 11 perusahaan yang nilai investasinya mencapai Rp112,86 trilun. Selanjutnya dari sektor baja dengan 17 proyek dari 6 perusaan yang nilai investasinya mencapai Rp70,98 triliun.
Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa penerapan diskon harga gas untuk industri menjadi 6 dolar AS per Metric Million British Thermal Unit (MMBTU) terbukti berkontribusi untuk meningkatkan ekspor produk industri serta meningkatkan utilisasi.
“Contohnya di industri keramik. Sepanjang tahun 2020, utilisasi industri keramik secara akumulatif mencapai 56 persen. Walaupun utilisasi sempat turun menjadi 30 persen pada kuartal II akibat pandemi COVID-19, namun mampu beranjak naik hingga mencapai 60 persen di kuartal III, dan dapat kembali mencapai kondisi normal 70 persen di kuartal IV 2020,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam di Jakarta, Minggu.
Selain itu, penurunan harga gas untuk industri keramik juga berdampak pada peningkatan volume ekspor secara signifikan.
Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) menyambut baik perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) yang semula berakhir pada 31 Agustus 2021 menjadi akhir tahun ini.
Hal itu dinilai akan mendorong tercapainya target peningkatan volume produksi sebesar 35 persen tahun ini.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan utilisasi kapasitas produksi tahun ini diprediksi akan meningkat ke level 75 persen atau sekitar 405 juta m2 meningkat sekitar 35 persen dibanding volume produksi tahun lalu.
"Untuk utilisasi Juni ini sudah berada di posisi 78 persen tertinggi sejak lima tahun terakhir. Jadi kami optimistis target utilisasi tahun ini masih on track didukung sejumlah katalis positif," katanya kepada Bisnis, Rabu (23/6/2021).
Produsen alat kesehatan (alkes) dalam negeri memastikan akan mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan potensi belanja negara untuk menyerap produk dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) Ade Tarya Hidayat mengatakan pihaknya menyambut dengan baik dan antusias akan kebijakan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri atau P3DN.
Hal itu dinilai sebagai contoh nyata keberpihakan dan keyakinan pemerintah terhadap industri alat kesehatan dalam negeri.
"Pada saat ini sudah terdapat 891 industri alat kesehatan dalam negeri dan senantiasa bertambah. Sebagian industri alat kesehatan dalam negeri bahkan sudah mampu mencukupi bahkan melampaui kebutuhan nasional," katanya kepada Bisnis, Jumat (25/6/2021).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasita menyampaikan pemerintah terus menggenjot penggunaan produk lokal, baik oleh masyarakat maupun belanja pemerintah, sebagai wujud implementasi pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Penggunaan produk dalam negeri di belanja pemerintah adalah wajib jika Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk tersebut mencapai 40 persen,” kata Menperin lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Menperin, hal tersebut menjadi peluang yang tepat bagi pelaku IKM untuk dapat mengambil kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tak main-main, Kemenperin juga memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN agar dapat dimanfaatkan oleh IKM, sehingga dapat terhubung ke supply chain industri besar dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Page 118 of 132