Pemerintah tengah menyiapkan paket insentif untuk mengerek industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan produksi dan investasi. Namun, pelaku industri dan ekonom menilai penegakan persaingan yang sehat dan perlindungan terhadap pemain lokal lebih dibutuhkan. 

Adapun paket yang tengah disiapkan mencakup peluang pemberian tax holiday, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan outsourcing, percepatan restitusi pajak, dukungan pembiayaan, hingga penguatan pasokan bahan baku. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan kemarin mengatakan, pemerintah menyiapkan sedikitnya lima arah penguatan sektor TPT yang mencakup dukungan restrukturisasi, insentif, dan pembiayaan. Kebijakan tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kontribusi industri TPT dan garmen yang mencapai 0,97% terhadap produk domestik bruto (PDB), menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, dan menghasilkan ekspor sekitar US$12 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai, jaminan pasar dengan persaingan yang sehat justru lebih mendesak dibandingkan pemberian insentif fiskal.

“Jaminan pasar dengan persaingan yang fair jauh lebih penting, karena selama insentif digelontorkan tapi pasarnya dikuasai barang impor ilegal dan dumping maka hambatan insentif pun akan menjadi percuma, kecuali pemerintah bisa memberikan insentif yg memotong 40% biaya produksi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/9/2026). 

Menurut Redma, pemerintah telah beberapa kali menawarkan insentif untuk memperbaiki industri TPT. Namun, sektor tersebut masih stagnan bahkan cenderung menurun.

Sektor tekstil sejak 10 tahun lalu katanya sudah masuk ke dalam daftar yang mendapat tax holiday. Namun, dikeluarkan dalam daftar oleh Sri Mulyani, menteri keuangan kala itu karena tidak ada perusahaan yang mengajukannya. 

Saat ini, pemerintah kembali memasukkannya ke dalam daftar dan berharap menjadi pendorong investasi baru. Akan tetapi, Redma meminta pemerintah harus mengeliminir hambatan yang selama ini jadi halangan investasi. 

Adapun hambatan tersebut yakni belum terintegrasinya industri adari hulu ke hilir. Pemerintah pun membiarkan impor ilegal dan dumping terus masuk. “Perizinan rumit dan inefisiensi logistik. Visi industri hijau dan implementasi yang minim jadi hambatan tambahan,” tutur Redma. 

Selain itu dia menjelaskan, kepastian pasar menjadi faktor penting bagi perusahaan sebelum melakukan investasi baru atau ekspansi kapasitas. Menurutnya, tax holiday maupun pembebasan PPN outsourcing tidak akan banyak memberikan dampak terhadap investasi apabila produk domestik tetap berhadapan dengan barang impor ilegal dan produk yang masuk melalui praktik dumping. 

“Selama ini kita bolak-balik bicara insentif, tapi justru pasarnya dibiarkan bersaing secara tidak fair, dan kita terus bergantung pada barang impor dari hulu ke hilir,” katanya. 

Redma juga menilai pembebasan PPN atas jasa outsourcing tidak memberikan penghematan yang besar. Namun, kebijakan tersebut masih dapat membantu arus kas perusahaan. 

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto berpendapat industri garmen sebenarnya telah memiliki fasilitas tax holiday. Persoalannya, mekanisme untuk memperoleh fasilitas tersebut dinilai masih sulit. 

“Tax holiday yang dulu sudah ada PMK-nya perlu di-review dan scrutinize kembali, bukan lebih bersifat nilainya, tapi lebih bersifat cara mendapatkannya lebih dipermudah,” ujar Anne kepada Bisnis. 

Anne mengatakan persoalan tersebut juga dialami ketika perusahaannya hendak melakukan tambahan investasi. Kendati telah memenuhi kriteria penerima tax holiday, proses untuk mendapatkan fasilitas dinilai kompleks. 

“Pada saat kita mau tambahan investasi untuk perusahaan saya sendiri, itu sudah masuk kriteria tax holiday. Tapi untuk mendapatkan tax holiday-nya sendiri, itu luar biasa sulitnya,” tutur Vice President Director PT Pan Brothers Tbk itu. 

Menurut Anne, pemerintah perlu memperjelas mekanisme dan persyaratan pemberian fasilitas, termasuk memperkuat sosialisasi apabila terdapat ketentuan yang perlu direvisi. 

Bagi Anne, keberhasilan tax holiday seharusnya diukur dari realisasi investasi yang dihasilkan, bukan sekadar keberadaan fasilitas tersebut dalam regulasi. “Lebih baik tax holiday itu bukan hanya diucapkan, tapi juga tujuannya tercapai dengan realisasi yang banyak dari investasi yang masuk,” katanya. 

Insentif yang Tepat 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti melihat efektivitas insentif dari sisi yang lebih luas. Menurutnya, ruang pemerintah untuk memberikan insentif pajak semakin terbatas seiring kesepakatan implementasi global minimum tax (GMT) dengan tarif minimum 15%. 

Esther menyebut, insentif yang diberikan kepada industri lebih baik diarahkan untuk menekan biaya produksi, termasuk harga bahan baku, kemudahan ekspor, dan kemudahan berusaha. 

“Menurut saya Indonesia sudah tidak punya luxury untuk memberikan insentif tax holiday, insentif PPN dan insentif pajak lainnya,” sebutnya kepada Bisnis. 

Menurut Esther, kebijakan insentif tetap diperlukan melalui penurunan beban biaya operasional, pengurangan tarif, serta stimulus langsung pada kegiatan produktif seperti riset dan vokasi. Dia juga menilai fokus insentif sebaiknya diarahkan kepada industri hulu, substitusi impor, dan sektor padat karya yang memiliki dampak luas terhadap penyerapan tenaga kerja. 

Di luar kebijakan fiskal, Esther meminta pemerintah membenahi iklim investasi melalui kepastian hukum dan efisiensi logistik. Proses pengajuan dan verifikasi fasilitas juga perlu dipermudah untuk menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) pelaku usaha. 

“Selaraskan insentif fiskal dengan perbaikan iklim investasi non-fiskal, seperti kepastian hukum dan efisiensi logistik di lapangan,” sebutnya. 

Terkait percepatan restitusi, menurut Esther dapat membantu perusahaan mempertahankan likuiditas sehingga kebutuhan bahan baku dan rantai pasok tidak terganggu. Likuiditas yang sehat, lanjutnya, memungkinkan pabrik tetap membeli bahan baku dan memenuhi kebutuhan produksi. 

Bagi perusahaan berorientasi ekspor, restitusi yang lebih cepat juga dapat mengurangi beban finansial ketika berhadapan dengan persaingan pasar global. 

Untuk menilai efektivitas seluruh paket kebijakan, Esther berpandangan, pemerintah perlu menghitung dampaknya secara lebih komprehensif. Menurutnya, perhitungan dapat menggunakan metode computable general equilibrium (CGE) dengan memperhitungkan tidak hanya penerimaan pajak yang hilang, tetapi juga dampak ekonomi yang dihasilkan. 

“Dampaknya juga jangan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara tetapi juga harus menghitung penciptaan lapangan pekerjaan, pengurangan kemiskinan, dan lain-lain,” pungkasnya.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com