Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta pemerintah memastikan kebijakan audit khusus restitusi pajak tidak berujung pada semakin lamanya proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada perusahaan. Pasalnya, keterlambatan restitusi dinilai mulai menekan arus kas perusahaan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengatakan, sejumlah anggotanya mengalami keterlambatan pembayaran restitusi, meski perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan dan aktif berkoordinasi dengan kantor pajak.
“Anggota kami ada yang mengalami keterlambatan pembayaran restitusi ini. Anggota kami taat dan patuh terhadap pajak dan regulasi bisnis yang ada di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan seharusnya memperoleh kepastian atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia menilai, tidak semestinya proses restitusi tertunda tanpa kejelasan.
Aqil juga menyambut baik apabila pemerintah melakukan audit khusus untuk memastikan proses pengembalian restitusi berjalan sesuai ketentuan. Namun, audit tersebut diharapkan dapat sekaligus mengidentifikasi apabila terdapat perusahaan maupun oknum internal yang melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan negara.
Dia berharap hasil audit tersebut dapat dibuka kepada publik apabila terdapat temuan sehingga masyarakat dapat turut mengawasi perbaikan tata kelola penerimaan negara.
"Jika ada temuan, kami berharap hasil audit bisa dibuka ke publik agar partisipasi publik dapat dilibatkan," pintanya.
Permintaan tersebut muncul setelah Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan menteri keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dalam Undang-Undang tentang APBN 2027.
Dalam Pasal 37 UU APBN 2027, kewenangan tersebut mencakup pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengembalian restitusi melalui audit khusus akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, ketentuan mengenai kewenangan Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan dan audit penerimaan negara telah tercantum dalam UU APBN 2026. Namun, pengaturan tersebut belum secara spesifik menyebut audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Lebih lanjut, Aqil menuturkan, persoalan restitusi tidak hanya berkaitan dengan kepastian administrasi perpajakan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap likuiditas perusahaan.
Menurut dia, dana restitusi yang tertahan dapat mengganggu cash flow, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan modal kerja untuk menjaga operasional dan memenuhi kewajiban kepada pemasok maupun pekerja.
“Anggota kami berharap pembayaran restitusi ini bisa normal kembali. Imbasnya cukup parah karena mengganggu cash flow perusahaan,” katanya.
Dia memahami pemerintah memiliki kebutuhan untuk menjaga kondisi penerimaan dan arus kas negara. Namun, menurutnya, pengelolaan penerimaan negara sebaiknya tidak dilakukan dengan menahan pengembalian hak wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan.
Sebagai alternatif untuk memperkuat penerimaan negara, APSyFI mengusulkan pemerintah mengoptimalkan kebijakan kepabeanan, baik pada sisi ekspor maupun impor.
Dia mengusulkan penyesuaian bea masuk terhadap produk yang mengalami lonjakan ekspor atau impor dengan mempertimbangkan kapasitas industri di dalam negeri.
“Dengan demikian, negara bisa dapat income, pelaku usaha terbantu dengan persaingan usaha yang sehat,” sebut Aqil.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/


