Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan semua perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya guna menjamin operasional kegiatan industri dan kawasan industri, khususnya dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dengan memiliki IOMKI tersebut maka perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat," kata Menperin yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Selasa.
Menperin juga menekankan hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut capaian Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni yang berada di level 53,5 masih mengindikasikan manufaktur melakukan perluasan usaha.
“Kita perlu bersyukur bahwa sektor industri manufaktur masih ekspansif. Artinya, masih ada gairah usaha di tengah dampak peningkatan kasus Covid-19,” katanya melalui siaran pers, Kamis (1/7/2021).
Agus memastikan pemerintah akan terus proaktif mengingatkan kepada para pelaku industri untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Hal itu juga sesuai dengan amanah Presiden dalam pelaksanaan kebijakan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus jalan beriringan. Pasalnya, kesehatan dan ekonomi harus sama-sama menjadi prioritas.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus memfasilitasi pengembangan kawasan industri di seluruh Indonesia agar menjadi magnet bagi investasi serta memacu pemerataan pembangunan dan ekonomi nasional.
Guna mencapai sasaran tersebut, diperlukan kelengkapan infrastruktur pada kawasan industri yang terintegrasi, sehingga bisa jadi daya tarik dan berdaya saing.
“Oleh karena itu, kami proaktif melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, agar dapat mendorong pembangunan kawasan industri yang terpadu. Apalagi, Indonesia masih menjadi negara tujuan utama para investor manufaktur skala global,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan pabrik daur ulang dan pemrosesan ulang botol plastik PET (Polyethylene Terephthalate) terbesar di Indonesia besutan PT Veolia Services Indonesia yang menjalin kerja sama dengan Danone-AQUA.
“Pembangunan fasilitas daur ulang botol plastik PET PT Veolia Services Indonesia dan Danone-AQUA dengan memanfaatkan sampah plastik, juga menunjukkan komitmen nyata kedua perusahaan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 22.000 meter persegi dengan luas bangunan 7.000 meter persegi ini berlokasi di Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Jawa Timur.
Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3–20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI, serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.
"Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Agus, mengutip Tempo, Minggu (4/7/2021).
Perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui sistem informasi industri nasional atau Siinas, sesuai ketentuan Surat Edaran Menperin Nomor 2 tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19.
Pelaku industri menilai perlu adanya regulasi yang jelas dalam implementasi energi hijau pada pabrikan guna menekan tingkat emisi karbon saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) Michael Susanto Pardi mengatakan sejauh ini sejumlah pabrik kimia dasar anorganik sudah ada yang mengimplementasikan hal tersebut. Meski belum menyeluruh untuk sampai penggunaan pengoperasian mesin.
"Kebanyakan sekarang digunakan untuk penerangan karena butuh tenaga besar dan juga regulasi kontrol panel yang belum jelas khususnya dari PLN terkait skema pengembalian dari kelebihan daya yang tidak digunakan," katanya kepada Bisnis, Selasa (29/6/2021).
Michael menyebut sebaiknya PLN mulai memberikan sosialisasi khusus terkait hal tersebut. Pasalnya, jika industri tidak bisa melakukan jual balik dari daya yang tidak digunakan maka hitungan investasi IRR atau internal rate of returnnya belum tentu tercapai.
Page 112 of 127