Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad terus memacu pembangunan industri petrokimia melalui penyediaan tenaga kerja atau SDM yang kompeten guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, mengingat produk yang dihasilkan dapat digunakan oleh sektor manufaktur lain sebagai bahan baku.
Adapun sektor yang memanfaatkan produk hasil industri petrokimia yakni plastik, tekstil, karet sintetis, kosmetik, bahan pembersih, dan farmasi.
"Petrokimia itu merupakan mother of industry. Artinya, industri petrokimia sebagai pilar utama dalam pengembangan berbagai industri turunan di Indonesia. Dengan membangun industri petrokimia, akan ikut memperkuat dan memperdalam struktur manufaktur di Indonesia sehingga bisa lebih berdaya saing,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penting bagi Indonesia memperkuat ekosistem industri ramah lingkungan alias industri hijau. Terutama jika industri dalam negeri ingin mengekspor produk-produknya ke luar negeri.
Sebab menurutnya sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, hingga Uni Eropa (UE) menerapkan kebijakan impor yang cukup ketat untuk memastikan produk yang mereka terima ramah lingkungan. Baik dari proses produksi hingga produk itu sendiri.
Misalkan saja di AS menerapkan kebijakan aturan import bebas polusi atau polluter import fee, Inggris dengan kebijakan anti-deforestasi untuk sejumlah komoditas tertentu, dan Uni Eropa yang menerapkan kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), di mana seluruhnya akan menyulitkan masuknya produk-produk yang tidak ramah.
Menanggapi pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Panasonic Holdings, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa PHK tersebut tidak terjadi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia tetap menjadi salah satu basis produksi penting bagi Panasonic di kawasan Asia Tenggara.
“PHK yang terjadi di Panasonic Holdings tidak berdampak pada operasional Panasonic di Indonesia. Pabrik di Indonesia justru menjadi basis ekspor ke lebih dari 80 negara, yang mencerminkan daya saing industri elektronik nasional yang sangat kuat,” ujar Febri di Jakarta.
Febri mengakui bahwa utilisasi industri elektronik saat ini sedang berada pada level yang rendah, yakni 50,64 persen pada triwulan I tahun 2025. Sedangkan, sebelum masa pandemi Covid-19, utilisasi sektor ini mencapai 75,6 persen. Kondisi ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri dan para karyawan untuk terus beradaptasi dan melakukan transformasi agar tetap kompetitif.
Investasi asing di sektor kimia mengalami perlambatan pada awal tahun ini. Biang keroknya disinyalir polemik pasar domestik yang dibanjiri produk impor serta konflik panas perang dagang.
Tak heran, jika merujuk pada realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) sektor industri kimia dan farmasi, nilainya turun 15,11% menjadi US$913,72 juta (year on year/yoy). Sementara itu, pada kuartal I/2024, realisasi investasi sektor tersebut tercatat mencapai US$1,08 miliar.
Kendati demikian, secara kuartal realisasi PMA di sektor kimia dan farmasi naik 1,46% dibanding periode sebelumnya (quarter to quarter/qtq). Pada kuartal IV/2024, PMA di sektor itu senilai US$900,6 juta.
Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) tak memungkiri kondisi industri tertekan imbas kebijakan relaksasi impor yang memicu produk impor mudah masuk ke pasar dalam negeri. Dinamika global seperti pengenaan tarif impor oleh Amerika Serikat juga memperparah kondisi usaha.
Ekosistem Industri Tak Bisa Dibangun Instan
Pemerintah memperkuat sektor industri manufaktur sebagai respons atas ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda. Langkah ini ditempuh melalui reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan revisi aturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai bentuk afirmasi terhadap produk lokal dalam proyek-proyek Pemerintah.
“Kalau industri nasional tidak dilindungi, sangat mudah runtuh. Ekosistem industri tidak bisa dibangun instan. Perpres ini hadir untuk menjaga keberlanjutan industri nasional,” ujar Agus dikutip, Senin (12/5/2025).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai peluang untuk menarik investor merelokasi bisnis sektor manufaktur ke Indonesia masih terbuka lebar di tengah ketidakpastian imbas perang tarif global.
Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin mengatakan prospek penanaman modal asing (PMA) tetap terbuka luas, utamanya bagi sektor strategis seperti manufaktur di bidang elektronik, otomotif, hingga tekstil.
“Namun, untuk benar-benar menjadi tujuan utama relokasi industri, Indonesia harus bersaing dengan negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand,” ujar Saleh kepada Bisnis, Selasa (6/5/2025).
Saleh menuturkan terdapat beberapa langkah kunci agar Indonesia dapat menangkap peluang relokasi pabrik dari sejumlah negara yang terkena tarif tinggi resiprokal dari AS.
Pertama, Indonesia disebut harus segera melakukan penyederhanaan birokrasi perizinan dan kepastian hukum investasi. Kedua, penguatan infrastruktur dari sisi logistik, kawasan industri, pelabuhan.
Page 5 of 132